1. Penerimaan Syarat
Dengan mengakses dan menggunakan SIPAK, Anda menyetujui untuk terikat oleh syarat dan ketentuan ini. Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan yang berlaku, mohon untuk tidak menggunakan layanan ini.
2. Eligibilitas Pengguna
Layanan SIPAK diperuntukkan bagi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang terdaftar dalam database BKD
- Operator BKD yang ditunjuk secara resmi untuk mengelola pengajuan
- Pimpinan yang berwenang melakukan persetujuan kenaikan pangkat
3. Pendaftaran Akun
Setiap pengguna wajib mendaftar dengan data yang valid dan dapat diverifikasi. Pengguna bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan akun masing-masing dan wajib segera melaporkan jika terjadi penyalahgunaan akun.
4. Pengajuan Dokumen
Pengguna wajib memastikan bahwa seluruh dokumen yang diunggah adalah dokumen asli yang sah dan valid. Dokumen palsu atau tidak sesuai akan mengakibatkan penolakan pengajuan dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Proses Verifikasi
BKD Kepulauan Selayar berhak melakukan verifikasi terhadap setiap pengajuan yang masuk. Hasil verifikasi bersifat final dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pengguna akan menerima pemberitahuan mengenai status verifikasi melalui sistem.
6. Pembatalan Pengajuan
Pengajuan dapat dibatalkan oleh pengguna sebelum memasuki tahap verifikasi. Setelah melampaui tahap tertentu, pembatalan memerlukan prosedur khusus dan persetujuan dari pejabat yang berwenang.
7. Hak dan Kewajiban Pengguna
Pengguna berhak mendapatkan layanan yang transparan dan akuntabel. Pengguna wajib menggunakan layanan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan sistem untuk kepentingan di luar proses kenaikan pangkat.
8. Pembatasan Tanggung Jawab
BKD Kepulauan Selayar tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penggunaan layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, gangguan teknis di luar kendali, atau force majeure.
9. Perubahan Ketentuan
BKD berhak mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan perkembangan regulasi. Perubahan akan diberitahukan melalui portal SIPAK dan berlaku sejak tanggal pengumuman.